Red Justicia Law Firm

Red Justicia Law Firm merupakan perusahaan pelayanan jasa hukum berbasis online. Perusahaan yang didirikan pada tanggal 9 Desember 2021 ini memiliki nama “RED Justicia” yang berasal dari RED (Recht Education for Democracy). Artinya adalah pendidikan hukum untuk demokrasi. Sedangkan kata Justicia bermakna keadilan. Jadi, RED Justicia bermakna pendidikan hukum untuk demokrasi dan keadilan sosial. Di sinilah RED Justicia tidak hanya menyediakan berbagai platform sebagai sarana mempermudah dalam jasa pelayanan hukum, tapi juga memberikan edukasi hukum bagi masyarakat baik secara online maupun offline.

Tidak dipungkiri, bila permasalahan hukum menjadi masalah terbesar di Indonesia. Bahkan, mudahnya pendirian perusahaan di Indonesia membuat semakin banyak bermunculan perusahaan -perusahaan yang bergerak dari berbagai bidang. Seringkali dalam kegiatannya, perusahaan-perusahaan tersebut mendapatkan permasalahan hukum, seperti legalitas perusahaan yang dipertanyakan, pendirian yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan, permasalahan dengan kontrak kerja, dan terutama permasalahan wanprestasi. Hal tersebut tidak lepas dari masih minimnya pengetahuan akan aturan-aturan hukum di Indonesia. Hal ini menyebabkan terjadinya wanprestasi, sengketa bisnis hingga kasus penggelapan dan penipuan dalam usaha. Bahkan, dalam era digital saat ini telah banyak kejahatan-kejahatan ITE yang bermunculan dan merusak sistem perusahaan, hingga terjadi kebocoran dan pencurian data, bahkan pembobolan rekening. Hal tersebut tentu menjadi alasan kuat untuk kehancuran sebuah perusahaan.

Tidak hanya dalam bidang usaha, permasalahan hukum juga terjadi dalam kehidupan personal masyarakat. Ini juga karena banyak masyarakat yang masih sangat awam akan aturan hukum yang ada di Indonesia. Di sinilah RED Justicia mengakomodir kebutuhan masyarakat untuk membantu mengatasi permasalahan hukum. Melalui berbagai melalui Platform online, RED Justicia menyediakan sarana edukasi, dan komunikasi kepada masyarakat. Di sini RED Justicia tidak hanya menyediakan informasi-informasi mengenai aturan hukum di Indonesia, tapi juga memberi wadah masyarakat untuk dapat melakukan konsultasi secara online, serta memudahkan komunikasi dengan tim RED Justicia dalam hal penanganan kasus hukum.

Dengan semakin banyak dan meluasnya kasus yang ditangani, RED Justicia mendirikan kantor offline di berbagai daerah seperti Bekasi, Jawa Barat dan Cepu, Kab. Blora. Kantor offline ini untuk memudahkan RED Justicia dalam penyebaran tim untuk menangani berbagai kasus. Di mana RED Justicia memiliki tim praktisi hukum seperti Advokat/Pengacara; Mediator, Kurator, Notaris & PPAT serta tim paralegal dan tim kantor yang handal, profesional dan dapat diandalkan. Dengan mengusung moto Justice For All RED Justicia akan selalu siap mendampingi, siap melayani dalam memberikan solusi masalah hukum Anda.

Dasar Hukum

SK Kemenkumham :AHU-0001242-AH.01.18 Tahun 2021

Visi & Misi Red Justicia Law Firm

Visi

  • Menjadi perusahan penyedia jasa layanan hukum berbasis online berskala nasional yang kompetitif, andal, dan profesional.
  • Selalu terdepan, dan terpercaya dalam memberikan jasa pelayanan hukum sesuai dengan aturan dan perundang-undangan.
  • Menjadi pusat informasi aturan hukum dan kebijakan publik bagi masyarakat Indonesia.

Misi

  • Menyediakan platform online sebagai sarana informasi dan kebijakan hukum bagi masyarakat; serta memudahkan konsultasi dan komunikasi pelayanan jasa hukum kepada masyarakat.
  • Menyediakan berbagai produk jasa hukum dengan tim yang kompeten dan kredible di bidangnya.
  • Menyediakan fasilitas konsultasi hukum secara online untuk mempermudah akses komunikasi mengenai pelayanan hukum.
  • Membangun kantor-kantor hukum di setiap kota dan kabupaten di Indonesia, serta mendirikan biro-biro jasa pelayanan hukum di beberapa tempat yang membutuhkan, sebagai kepanjang tanganan perusahaan.
  • Bekerjasama dengan organisasi-organisasi bantuan hukum, lembaga-Lembaga pemerintah dan swasta serta lembaga lainnya untuk mempermudah dalam menjalankan proses dalam kegiatan jasa pelayanan hukum.