Pada bulan Februari 2022 lalu, di salah satu SMA di Karangnyar telah terjadi dugaan tindak pidana bullying terhadap anak, yang dilakukan oleh 8 orang siswi. Orangtua korban yang merasa tidak terima, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karanganyar. Menurut orangtua korban, kasus bullying ini sudah terjadi kurang lebih 1 tahun. Dilansir dari TribunNews.com, Selasa (31/1/2023), ayah korban, Agus Riyadi menyampaikan, perundungan yang dialami anaknya terjadi sejak duduk di bangku kelas XI SMA, tepatnya sejak Februari 2022 hingga pekan lalu.
Entah disadari atau tidak, di dalam kehidupan kita sehari-hari, bullying sering terjadi. Baik diri kita menjadi pelaku atau korban. Misalnya ketika becanda bersama teman-teman, tanpa disadari kita merendahkan atau menghina teman sendiri. Meskipun hanya sekedar memanggil julukan nama, yang mungkin bisa mengenai psikis dari sang teman.
Apa itu Bullying terhadap Anak?
Sebelum masuk lebih jauh di dalam pembahasan bullying, sebaiknya ketahui dahulu apa yang dimaksud dengan bullying. Bullying adalah penindasan / perundungan. Dikatakan juga merupakan segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu atau sekelompok orang yang lebih kuat, atau berkuasa terhadap orang lain secara terus menerus. Tujuannya untuk menyakiti korbannya.
Bullying terhadap anak seringkali dilakukan oleh teman sebayanya, atau bahkan orang dewasa. Tidak jarang oleh keluarganya sendiri. Disebutkan di dalam Pasal 1 angka (15a) UU RI No 35 tahun 2014 Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagai berikut. “Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.”
Bullying terhadap anak bisa terjadi di mana saja dan kapan saja. Baik di sekolah, rumah bahkan lingkungan pergaulan. Tak jarang, pelakunya pun adalah anak-anak.
Lalu, seperti apakah klasifikasi usia yang disebut anak-anak? Berdasarkan klasifikasi dari WHO (World Health Organization) anak-anak adalah berusia 0 – 17 tahun, pemuda berusia 18 – 65 tahun, setengah baya berusia 66 hingga 79 tahun, sedangkan orang tua berusia 80 – 99 tahun. Akan tetapi, bila diihat berdasarkan UU RI No 35 tahun 2014 Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dikatakakan bila kategori anak adalah seseorang yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun.
Bulying di Sekolah
Tindak kekerasan seperti bulying juga kerap terjadi di sekolahan. Itu sebabnya, telah ada undang-undang yang mengatur perlindungan anak di sekolah. Di dalam UU RI No 35 tahun 2014 Pasal 9 ayat (1a), disebutkan sebagai berikut. “Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.”
Dijelaskan pula dalam dalam UU RI No 35 tahun 2014 Pasal 54 ayat (1). “Bahwa anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.”
Bulying adalah Tindak Pidana
Mengingat bullying merupakan kekerasan, maka perbuatan tersebut sesungguhnya merupakan tindak pidana. Hal ini telah dijelaskan dalam UU RI No 35 tahun 2014 Pasal 76 C. “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.”
Mengenai konsekuensinya lanjut disebutkan di dalam Pasal 80, yang berbunyi:
- Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
- Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
- Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Anak sebagai Pelaku Bullying
Bagaimanakah bila pelaku bullying terhadap anak adalah anak-anak? Untuk itu, perhatikanlah hukum acara dalam sistem peradilan pidana anak. Ada beberapa kekhususan dalam hukum acara yang diatur dalam UU RI No 11 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Pasal 5, yaitu:
- Sistem Peradilan Pidana Anak wajib mengutamakan pendekatan Keadilan restoratif.
- Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
-
- penyidikan dan penuntutan pidana anak yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini;
- persidangan anak yang dilakukan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum; dan
- pembinaan, pembimbingan, pengawasan, dan/atau pendampingan selama proses pelaksanaan pidana atau tindakan dan setelah menjalani pidana atau tindakan.
- Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b wajib diupayakan Diversi.
Lanjut pula dijelaskan di dalam Pasal 20 UU RI No 11, sebagai berikut :
“Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh anak sebelum genap berumur 18 (delapan belas) tahun dan diajukan ke sidang pengadilan setelah anak yang bersangkutan melampaui batas umur 18 (delapan belas) tahun, tetapi belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun, anak tetap diajukan ke sidang anak.”
Hukuman Pidana Pembunuhan
Bagaimanakah jika seorang anak telah terbukti melakukan bullying terhadap anak dan mengakibatkan kematian?
Bila merujuk pada kejahatan orang dewasa, disebutkan dalam KUH Pidana di dalam pasal 340. “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Dinyatakan juga dalam pasal 359, sebagai berikut. “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”
Hukuman untuk Anak
Hukuman pidana tindak pembunuhan yang dilakukan orang dewasa berbeda dengan pelaku yang masih di bawah umur. Di mana hukuman terhadap anak telah diatur di dalam UU No 11 tahun 2012 Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 81, dengan bunyi sebagai berikut:
- Anak dijatuhi pidana penjara di LPKA apabila keadaan dan perbuatan anak akan membahayakan masyarakat.
- Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.
- Pembinaan di LPKA dilaksanakan sampai Anak berumur 18 (delapan belas) tahun.
- Anak yang telah menjalani 1/2 (satu perdua) dari lamanya pembinaan di LPKA dan berkelakuan baik berhak mendapatkan pembebasan bersyarat.
- Pidana penjara terhadap Anak hanya digunakan sebagai upaya terakhir.
- Jika tindak pidana yang dilakukan Anak merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, pidana yang dijatuhkan adalah pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
Berarti hukuman untuk anak adalah 1/2 (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa. Dan tidak ada hukuman mati untuk anak, namun pidana penjara paling lama 10 tahun.
Dilakukan oleh orang dewasa ataupun anak, tetap tidak membuat tindakan bullying terhadap anak dibenarkan. Hal ini tentu bertentangan dengan hak seseorang untuk mendapatkan perlindungan hukum. Jadi, sebagai orang dewasa sebaiknya kita turut serta dalam pengawasan di rumah atau lingkungan sekitar. Diharapkan tidak ada yang menjadi pelaku atau korban bullying, terutama terhadap anggota keluarga kita.