Anda seorang tenaga TKW / TKI yang memiliki masalah pasangan selingkuh, tapi bingung bagaimana mengurusnya? Ada baiknya, ketahui terlebih dahulu di mana Pengadilan yang berwenang mengurus Perceraian Anda. Ini akan membantu Anda lebih memahami untuk proses mengurus cerai TKW.

Gugatan Cerai TKW Apabila Penggugat Berada di Luar Negeri

Telah dijelaskan dalam Pasal 26 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, sebagai berikut.

Setiap kali diadakan sidang Pengadilan yang memeriksa gugatan perceraian, baik penggugat maupun tergugat atau kuasa mereka akan dipanggil untuk menghadiri sidang tersebut.

Bila penggungat tidak dapat mengajukan gugatan secara langsung kepada Pengadilan, maka ia harus diwakili pengacara atau advokat sebagai kuasa hukum yang dibuktikan dengan surat kuasa. Surat kuasa yang dibuat di luar negeri tersebut wajib mendapat legalisasi dari pejabat yang berwenang atau yang dimasud dalam hal tersebut adalah Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI)/ Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) domisili tempat bekerja. Dasar hukum dari legalisasi tersebut adalah Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 18 September 1986 Nomor 3038 K/Pdt/1981, dengan pernyataan berikut.

”Keabsahan surat kuasa yang dibuat di luar negeri selain harus memenuhi persyaratan formil juga harus dilegalisir lebih dahulu oleh KBRI setempat”.

Gugatan cerai TKW kemudian diajukan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggal Tergugat (dijelaskan pada Pasal 66 ayat (3) Jo Pasal 73 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989). Untuk prosesnya, apabila  beragama Islam maka gugatan cerai TKW diajukan di Pengadilan Agama domisili Tergugat. Sedangkan apabila beragama non Muslim, gugatan cerai TKW dapat diajukan di Pengadilan Negeri domisili Tergugat.

Gugatan Cerai TKW Apabila Tergugat Berada di Luar Negeri

Pasal 20 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 menyebutkan….

Dalam hal tergugat bertempat kediaman di luar negeri, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman penggugat. Ketua Pengadilan menyampaikan permohonan tersebut kepada tergugat melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat.

Sudah jelas bukan? Apabila Tergugat, baik dari pihak suami atau isteri sedang berada di luar negeri, maka gugatan cerai TKW dapat diajukan ke Pengadilan di tempat tinggal Penggugat. Pihak Pengadilan akan menyampaikan permohonan cerai TKW tersebut berupa surat panggilan dan surat gugatan melalui Perwakilan Republik Indonesia, di tempat Tergugat berada.

Gugatan Cerai TKW Apabila Penggugat dan Tergugat Berada di Luar Negeri

Disebutkan pada pasal 66 ayat (4) jo pasal 73 ayat (3) UU No. 7 Tahun 1989 mengenai bila kedua pihak berada di luar negeri. Apabila kedua belah pihak, baik Penggugat maupun Tergugat sedang berada di Luar Negeri, gugatan cerai TKW dapat diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Selain itu, dijelaskan dalam pasal 26 ayat (1) PP No.9 Tahun 1989 sebagai berikut.

“Apabila Penggugat ataupun Tergugat tidak dapat hadir dalam persidangan, dapat diwakilkan oleh pengacara atau advokat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.”

Jadi, meskipun kedua belah pihak baik Penggugat ataupun Tergugat tidak dapat hadir di persidangan, maka penyelesaian proses perceraian masih dapat dilakukan selama ada bukti surat kuasa terhadap keperluan tersebut.

 

Syarat-syarat Pengajuan Perceraian Apabila Salah Satu atau Kedua Pihak Berada di Luar Negeri

Persyaratan pengajuan cerai TKW baik salah satu atau kedua pihak sedang ada di luar negeri, memiliki syarat yang tidak jauh berbeda. seperti cerai umumnya. Maka, Anda harus siapkan data-data berikut ini.

  1. Surat kuasa yang telah dilegalisir oleh KBRI
  2. Identitas Penggugat dan Tergugat
  3. Buku nikah bagi pasangan muslim atau akta perkawinan dari Dukcapil bagi pasangan non-muslim.
  4. Saksi sebanyak 2 orang
  5. Akta kelahiran anak (jika telah memiliki anak)
Prosedur Pengajuan Gugatan Cerai 

Sebenarnya, prosedur pengajuan gugatan cerai TKW relatif sama dengan pengajuan gugatan apabila kedua belah pihak sedang berada di dalam negeri. Ini dia prosedur untuk mengajukan gugatan cerai tersebut :

1. Siapkan Dokumen

Hal pertama yang harus disiapkan dalam cerai TKW adalah melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam mengajukan gugatan cerai. Dokumen-dokumen itu meliputi KTP, buku nikah atau akta perkawinan, serta akta kelahiran anak jika pasangan memiliki anak. Terutama  untuk pasangan di luar negeri, wajib melampirkan surat kuasa yang dilegalisir oleh KBRI, sebagai tanda penunjukkan kuasa hukumnya.

2. Membuat Surat/ Gugatan Cerai

Tahap selanjutnya adalah membuat surat cerai oleh kuasa hukum. Isi dari surat cerai ini harus memuat fakta permasalahan yang dihadapi oleh pasangan, dan alasan-alasan yang menjadi penyebab perceraian.

Isi surat cerai TKW juga meliputi identitas suami istri atau Penggugat dan Tergugat, seperti nama, tempat dan tanggal lahir, umur, alamat, pekerjaan, dan agama. Tak lupa pula dicantumkan alasan melakukan gugatan cerai, serta tuntutan yang diinginkan atas perceraian tersebut. Baik tuntutan primer maupun tuntutan subsider atau pengganti.

3. Melakukan Pendaftaran Gugatan Perceraian ke Pengadilan

Proses selanjutnya dalam pengajuan gugatan adalah melakukan pendaftaran gugatan cerai ke pengadilan. Bagaimana bila  memang tak bisa datang langsung karena tempat tinggal yang sekarang berada di luar negeri? Nantinya, Kuasa hukum yang telah ditunjuk dan diberi kuasa akan melakukan pendaftaran gugatan cerai tersebut ke pengadilan. Baik ke pengadilan agama atau pengadilan negeri.

4. Siapkan Biaya Cerai

Selain mempersiapkan dokumen yang diperlukan, dalam pengajuan gugatan juga biaya yang nantinya dibayarkan. Untuk jumlah nominalnya yang harus dibayarkan disesuaikan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Secara umum, biaya cerai TKW yang nantinya harus dibayar tersebut untuk jasa kuasa hukum, kepentingan pendaftaran, materai, proses perceraian, redaksi, serta panggilan sidang.

5. Menyiapkan dan Menghadirkan Saksi Perceraian

Alasan dan fakta yang terjadi dalam kehidupan rumah tangga merupakan hal yang terpenting agar dalam persidangan majelis hakim bisa mengabulkan gugatan cerai TKW tersebut. Agar bisa mendukung fakta dan alasan untuk bercerai ini, maka pihak yang ingin bercerai harus menyiapkan 2 orang saksi untuk keperluan perceraian ini. Para saksi ini nantinya akan dihadirkan dalam proses sidang perceraian.

Anda masih bingung atau mengalami kesulitan untuk melakukan proses cerai TKW? Jangan khawatir, RED Justicia Law Firm siap mengatasi permasalahan Anda!