Apa Anda saat ini berencana ingin menggeluti profesi Notaris? Nah, sebelum berjuang untuk mendapatkan titel ini, maka tidak ada salahnya untuk terlebih dahulu mengenal profesi Notaris.

Apa Itu Notaris?

Walaupun seperti halnya advokat atau pengacara, profesi Notaris juga harus melewati pendidikan menjadi sarjana hukum. Namun untuk lingkup dan kegiatan pekerjaannya tentu saja berbeda. Profesi Notaris sendiri telah mendapatkan lisensi dari pemerintah untuk melakukan kegiatan yang berkaitan hukum dalam bidang pembuatan akta otentik. Jadi, Notaris merupakan pejabat yang membat akta otentik.

Kata “notaris” sendiri diambil dari nama pengabdinya, “notaries”, dahulu ditujukan kepada orang-orang yang bekerja sebagai penulis cepat atau stenografer. Profesi ini merupakan cabang tertua di dunia di dalam bidang profesi hukum. Dalam pekerjaannya, dokumen yang dibuat oleh Notaris diharapkan telah disepakati oleh kedua belah pihak dari segi isi. Itu sebabnya, profesi ini berada dalam posisi netral, yaitu tidak ditempatkan di lembaga tingkat eksekutiflegislatif, ataupun yudikatif. Dalam hal melakukan tindakan hukum untuk kliennya, notaris tidak boleh memihak kliennya, karena tugasnya ialah untuk mencegah terjadinya masalah.

Saat ini profesi Notaris banyak diminati, karena profesi ini berkembang sesuai dengan perkembangan bisnis di Indonesia. Bila Anda tertarik menggeluti profesi ini, Anda harus menempuh penempuh pendidikan hukum terlebih dahulu hingga mendapatkan gelar S.H., M.Kn. Menilik pada Pasal 3 UU  RI Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Anda terlebih dahulu harus berijazah sarjana hukum dan lulusan jenjang strata dua kenotariatan. Kemudian Anda harus menjalani magang atau bekerja sebagai karyawan Notaris minimal 24 (dua puluh empat) bulan berturut-turut.

Syarat lainnya, Anda tidak boleh berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat Negara, advokat, atau jabatan lain yang oleh undang-undang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Notaris. Selain itu, seorang calon Notaris tidak boleh memiliki riwayat menjalani hukuman pidana penjara yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Bila syarat-syarat tersebut telah terpenuhi, maka Anda dapat mengajukan permohonan untuk diangkat menjadi Notaris, yang ditujukan kepada Menteri Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dengan mengisi Format Isian pengangkatan Notaris secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Setelah permohonan diterima, maka calon notaris Notaris wajib mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya di hadapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk, yaitu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Kewenangan Notaris menurut Undang-undang Jabatan Notaris

Setelah diangkat menjadi Notaris, lalu apa saja sih ruang lingkup pekerjaan dan kewenangan dari Notaris?

Bila kita lihat dari Pasal 15 UU  RI Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, maka Notaris dalam melakukan pekerjaan memiliki kewenangan, yaitu:

  • Notaris berwenang membuat Akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan Akta, menyimpan Akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan Akta, semuanya itu sepanjang pembuatan Akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.
  • Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Notaris berwenang pula:
    1. mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
    2. membukukan surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
    3. membuat kopi dari asli surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan;
    4. melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya;
    5. memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan Akta;
    6. membuat Akta yang berkaitan dengan pertanahan; atau
    7. membuat Akta risalah lelang.

Bila dilihat dari pasal 15 UU  RI Nomor 2 Tahun 2014 maka terlihat bila dalam pekerjaannya, ada empat perbuatan yang dilakukan oleh notaris dalam hal yang berkaitan dengan dokumen, yaitu:

Akta Otentik menurut Pasal 1868 KUHPerdata, yaitu suatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat.

Legalisasi menurut UU RI Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan adalah pernyataan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan mengenai keabsahan suatu salinan surat atau dokumen Administrasi Pemerintahan yang dinyatakan sesuai dengan aslinya. Kalau berdasarkan pasal 15 point a UU  RI Nomor 2 Tahun 2014, maka ketika ada dua orang yang telah membuat surat kesepakatan di bawah tangan, maka mereka akan mendatangi notaris untuk menandatangani surat kesepakatan itu di hadapan notaris, serta untuk mengesahkan tanda tangan mereka. Nantinya, surat kesepakatan tersebut akan didaftarkan di buku khusus. Kenapa surat kesepakatan tersebut dikatakan surat kesepakatan di bawah tangan, dikarenakan yang membuat bukanlah Notaris, namun kedua pihak yang melakukan kesepakatan.

Warmeking sendiri merupakan perbuatan yang disebutkan di dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b UU Jabatan Notaris. Sebenarnya, antara warmeking dan legalisasi ini hampir sama. Lalu apa yang membedakannya. Dalam melakukan legalisasi, kedua pihak yang bersepakat menandatangani perjanjian yang telah mereka siapkan di hadapan notaris. Di mana Notaris tidak membuat akta, namun menyaksikan penandatanganan tersebut. Dalam perbuatan warmeking, surat kesepakatan di bawah tangan telah ditandatangani terlebih dahulu oleh kedua pihak yang bersepakat, tidak di hadapan Notaris. Di mana kemudian mereka ingin membuat surat kesepakatan tersebut kuat secara hukum, maka Notaris akan mendaftarkan surat kesepakatan di bawah tangan tersebut di dalam buku khusus, yaitu buku warmeking.

Legalisir sendiri berarti mengesahkan dokumen yang sudah dicocokan dengan aslinya, dan diberi cap khusus. Tentunya, perbuatan ini sudah dijelaskan dalam (Pasal 15 ayat (2) huruf c UU Jabatan Notaris).

Nah, dalam melaksanakan pekerjaannya, Notaris memiliki kewajiban Kewajiban Notaris menurut Pasal 16 (1)  UU  RI Nomor 2 Tahun 2014 Dalam menjalankan jabatannya, Notaris wajib:

  1. bertindak amanah,  jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum;
  2. membuat Akta dalam bentuk Minuta Akta dan menyimpannya sebagai bagian dari Protokol Notaris;
  3. melekatkan surat dan dokumen serta sidik jari penghadap pada Minuta Akta;
  4. mengeluarkan Grosse Akta, Salinan Akta, atau Kutipan Akta berdasarkan Minuta Akta;
  5. memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini, kecuali ada alasan untuk menolaknya;
  6. merahasiakan segala sesuatu mengenai Akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan Akta sesuai dengan sumpah/janji jabatan, kecuali undang-undang menentukan lain;
  7. menjilid Akta yang dibuatnya dalam 1 (satu) bulan menjadi buku yang memuat tidak lebih dari 50 (lima puluh) Akta, dan jika jumlah Akta tidak dapat dimuat dalam satu buku, Akta tersebut dapat dijilid menjadi lebih dari satu buku, dan mencatat jumlah Minuta Akta, bulan, dan tahun pembuatannya pada sampul setiap buku;
  8. membuat daftar dari Akta protes terhadap tidak dibayar atau tidak diterimanya surat berharga;
  9. membuat daftar Akta yang berkenaan dengan wasiat menurut urutan waktu pembuatan Akta setiap bulan;
  10. mengirimkan daftar Akta sebagaimana dimaksud dalam huruf i atau daftar nihil yang berkenaan dengan wasiat ke pusat daftar wasiat pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dalam waktu 5 (lima) hari pada minggu pertama setiap bulan berikutnya;
  11. mencatat dalam repertorium tanggal pengiriman daftar wasiat pada setiap akhir bulan;
  12. mempunyai cap atau stempel yang memuat lambang negara Republik Indonesia dan pada ruang yang melingkarinya dituliskan nama, jabatan, dan tempat kedudukan yang bersangkutan;
  13. membacakan Akta di hadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi, atau 4 (empat) orang saksi khusus untuk pembuatan Akta wasiat di bawah tangan,  dan ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi, dan Notaris; dan
  14. menerima magang calon Notaris.
Wilayah Kerja Notaris

Lalu bagaimana dengan wilayah kerja Notaris, mengingat ada banyak sekali Notaris yang tersebar di seluruh Indonesia.

Jika melihat pada UU RI Nomor 30 tahun 2004 tentang JABATAN NOTARIS  Pasal 18, yaitu :

(1) Notaris mempunyai tempat kedudukan di daerah kabupaten atau kota.

(2) Notaris mempunyai wilayah jabatan meliputi seluruh wilayah provinsi dari tempat kedudukannya.

Dikarenakan profesi Notaris saat ini sudah sangat banyak, dan tersebar di berbagai penjuru wilayah Indonesia, maka Notaris juga memiliki batasan, berupa larangan yang termuat dalam pasal 17 UU  RI Nomor 2 Tahun 2014 mengenai Jabatan Notaris, yaitu :

Notaris dilarang:

  1. menjalankan jabatan di luar wilayah jabatannya;
  2. meninggalkan wilayah jabatannya lebih dari 7 (tujuh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah;
  3. merangkap sebagai pegawai negeri;
  4. merangkap jabatan sebagai pejabat negara;
  5. merangkap jabatan sebagai advokat;
  6. merangkap jabatan sebagai pemimpin atau pegawai badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah atau badan usaha swasta;
  7. merangkap jabatan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah dan/atau Pejabat Lelang Kelas II di luar tempat kedudukan Notaris;
  8. menjadi Notaris Pengganti; atau i. melakukan pekerjaan lain yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, atau kepatutan yang dapat mempengaruhi kehormatan dan martabat jabatan Notaris.

Nah, di pasal 17 ayat 2 ini dijelaskan pula sanksi yang dapat diterima oleh Notaris yang melanggar.

(2) Notaris yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi berupa:

  1. peringatan tertulis;
  2. pemberhentian sementara;
  3. pemberhentian dengan hormat; atau
  4. pemberhentian dengan tidak hormat.

Jadi, bagaimana? Berminat menggeluti profesi ini?