Tahukah Anda bila saat ini masih banyak orang yang kesulitan mengetahui cara mudah mendapatkan KIS PBI? Padahal, pemerintah sendiri sudah beberapa kali melakukan sosialisasi. KIS PBI ini awalnya diberikan untuk warga tidak mampu yang belum terdaftar sebagai BPJS. Intinya, agar masyarakat tidak mampu bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis. Pertanyaannya, kok, masih banyak warga yang tidak tahu, bahkan kesulitan mendapatkan bantuan pelayanan kesehatan gratis karena tidak memiliki KIS PBI?

Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran

Kartu Indonesia Sehat (KIS) merupakan kartu identitas peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi KIS pada 1 Maret 2015. Sedangkan, Penerima Bantuan Iuran (PBI) merupakan peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir Miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) yang iurannya dibayari pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan. Peserta PBI sendiri adalah fakir miskin yang ditetapkan oleh pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.

Sebenarnya, saat ini, KIS PBI telah menjadi bagian dari BPJS. Jadi, untuk menjadi penerima kartu tersebut, berarti Anda telah menjadi peserta BPJS golongan kelas 3, yaitu orang-orang yang menerima bantuan iuran dari pemerintah.

Cara Mendaftar

KIS PBI sendiri sebenarnya diberikan oleh petugas BPJS Kesehatan ke puskesmas-puskesmas yang ada di seluruh kelurahan, untuk dibagikan kepada masyarakat. Namun, hanya diperuntukan untuk fakir miskin dan masyarakat tidak mampu yang telah terdata dalam program perlindungan sosial (PPLS) tahun 2011. Selain itu, telah divalidasi berdasarkan Basis Data Terpadu yang dibangun dari sensus penduduk. Dengan kata lain, nama Anda saat ini harus terdapat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau telah memegang kartu Jamkesmas. Untuk mengetahui apakah nama Anda terdaftar atau tidak, datang saja langsung ke Puskesmas atau BPJS Kesehatan cabang setempat untuk mengecek nama Anda. Tapi, kini ada cara yang lebih mudah, tinggal buka situs https://cekbansos.kemensos.go.id/ dan cek apakah nama Anda telah terdaftar atau tidak.

Bila nama Anda sudah terdaftar, apa yang harus dilakukan?
  1. Jika Anda telah memiliki kartu Jamkesmas bisa langsung datang ke Kantor BPJS Kesehatan setempat untuk mengganti dengan KIS PBI.
  2. Jika Anda tidak memiliki kartu Jamkesmas, maka daftar dulu dengan langkah-langkah berikut.
  3. Siapkan berkas seperti:
  • Surat Pengantar dari puskesmas;
  • KTP dan KK (Kartu keluarga) dari anggota keluarga yang ingin mendapatkan KIS;
  • Surat Keterangan tidak mampu dari RT/RW dan Kelurahan setempat.
  1. Data-data tersebut dibawa ke Desa atau Kelurahan setempat untuk membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
  2. Minta surat pengantar Pendaftaran BPJS sebagai Peserta PBI ke puskesmas terdekat.
  3. Bawalahan dokumen-dokumen tadi ke kantor BPJS kesehatan terdekat. Nanti Anda akan diarahkan oleh petugas dan akan dijadwalkan untuk mendapatkan KIS PBI.
  4. Terakhir, tinggal tunggu kabar dari petugas BPJS jika KIS PBI Anda telah diterbitkan.

Jadi, dengan KIS PBI ini Anda tidak perlu risau lagi untuk mendapatkan layanan kesehatan gratis, karena sudah ada bantuan dari pemerintah.

Gampang sekali bukan? Tapi, masalahnya bagaimana jika Anda belum terdaftar dalam data program perlindungan sosial (PPLS) atau di DTKS? Tentu Anda tidak bisa langsung mengurus KIS PBI. Tapi jangan risau, RED Justicia akan kasih tau caranya di artikel Cara Mudah Daftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).