Anda yang punya tanah di daerah pelosok, ataupun di pinggiran kota atau desa dan tidak pernah digunakan? Bahkan, belum disertifikatkan. Mungkin dari warisan, atau sekedar beli tanah untuk investasi. Maka, segeralah mengurus pembuatan Sertifikat Hak Milik, dan kelola lahan Anda sebelum diambil bank tanah.

Ketahuilah jika saat ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) telah  membentuk bank tanah, yang ditetapkan dengan Perpres Tentang Struktur dan Penyelenggaraan Badan Bank Tanah pada tanggal 27 Desember 2021 oleh Presiden Jokowi.

Apa itu bank tanah?

Untuk mengetahui pengertiannya, Anda harus membaca Peraturan Pemerintah RI No. 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah Pasal 1, yang merupakan turunan dari Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK). Bunyinya yaitu, “Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan: Badan Bank Tanah yang selanjutnya disebut Bank Tanah adalah badan khusus (sui geneis) yang merupakan badan hukum Indonesia yang dibentuk oleh pemerintah pusat yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah.”

Land Manager

Dalam beberapa media, Sekjen Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto mengatakan dibentuknya bank tanah ini didasari dengan keadaan harga tanah yang tinggi, ketersediaan tanah pemerintah yang terbatas, dan terjadinya urban sprawling berakibat pada tidak terkendalinya alih fungsi lahan dan perkembangan kota yang tidak efisien.

Jadi, bank tanah ini dibentuk awalnya karena banyak sekali lahan-lahan tak berpenghuni dan menjadi tidak efisien. Kemudian harga tanah menjadi tinggi, dan hanya dikuasai oleh sebagian orang namun tanah tersebut tidak digarap alias terlantar. Padahal, banyak sekali masyarakat yang memerlukan tempat tinggal.

Mengenai manfaat bank tanah ini, lanjut menurut Himawan, seperti yang dikutip dilansir dari medco.id 14 November 2020,  ke depannya akan berfungsi sebagai land manager. Di mana dalam kegiatan pengelolaan tanah harus membuat kebijakan dan strategi untuk mengoptimalisasi pemanfaatan dan penggunaan tanah, sehingga dapat mengarahkan pengembangan dari penggunaan tanah.

Jadi berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah, manfaatnya akan terlihat dalam fungsi dan tugas bank tanah. Dimana tercantum pada Pasal 3:

(1) Bank tanah mempunyai fungsi:

  1. Perencanaan;
  2. Perolehan tanah;
  3. Pengadaan tanah;
  4. Pengelolaan tanah;
  5. Pemanfaatan tanah; dan
  6. Pendistribusian tanah.

(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bank tanah mempunyai tugas:

  1. Melakukan perencanaan kegiatan jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan;
  2. Melakukan perolehan tanah yang dapat bersumber dari penetapan pemerintah dan pihak lain;
  3. Melakukan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum atau pengaciaan tanah secara langsung;
  4. Melakukan pengelolaan tanah dari kegiatan pengembangan, pemeliharaan dan pengamanan, dan pengendalian tanah;
  5. Melakukan pemanfaatan tanah melalui kerja sama pemanfaatan dengan pihak lain; dan
  6. Melakukan pendistribusian tanah dengan melakukan kegiatan penyediaan dan pembagian tanah.
Tanah yang Rawan Menjadi Objek Penertiban

Apabila Anda memiliki lahan yang tidak digunakan, entah di tempat terpencil atau terkesan terabaikan. Anda harus hati-hati, karena berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar pada Pasal 4 ayat (1) disebutkan bila “Setiap Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, dan Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah wajib mengusahakan, mempergunakan, memanfaatkan, dan/atau rnemelihara tanah yang dimiliki atau dikuasai.”

Lanjut disebutkan pula pada Pasal 5 ayat (1), bila “Tanah yang telah terdaftar atau belum terdaftar yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara, menjadi objek penertiban Tanah Telantar.”

Pasal 7 ayat (2) juga lanjut menyebutkan bila “Tanah hak milik menjadi objek penertiban Tanah

Telantar jika dengan sengaja tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara sehingga:

  1. dikuasai oleh masyarakat serta menjadi wilayah perkampungan;
  2. dikuasai oleh pihak lain secara terus-menerus selama 20 (dua puluh) tahun tanpa adanya hubungan hukum dengan Pemegang Hak; atau
  3. fungsi sosial Hak Atas Tanah tidak terpenuhi, baik Pemegang Hak masih ada maupun sudah tidak ada.

Nah, objek penertiban tanah terlantar inilah yang akan menjadi salah satu sumber dari bank tanah, seperti yang dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah RI No. 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah pada Pasal 6, menyebutkan bila, “Perolehan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 1 huruf (b) berasal dari:

  1. tanah hasil penetapan pemerintah; dan/atau
  2. tanah dari pihak lain.

Dimana disebutkan pada Pasal 7  Tanah hasil penetapan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a terdiri atas tanah negara yang berasal dari:

  1. tanah bekas hak;
  2. kawasan dan tanah telantar;
  3. tanah pelepasan kawasan hutan;
  4. tanah timbul;
  5. tanah hasil reklamasi;
  6. tanah bekas tambang;
  7. tanah pulau-pulau kecil;
  8. tanah yang terkena kebijakan perubahan tata ruang; dan
  9. tanah yang tidak ada penguasaan di atasnya.

Nah, sudah jelas kan kalau mulai sekarang kita tidak bisa lalai lagi membiarkan tanah kita terlantar, atau sembarangan investasi tanah tanpa tujuan yang jelas. Karena sudah jelas, semua aset tanah yang kita miliki harus berfungsi atau dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.