Anda punya tanah belum punya hak milik? Atau mungkin Anda mendapat tanah warisan yang lokasinya agak terpencil dan tidak bersertifikat. Berhati-hatilah, karena tanah Anda dapat digarap oleh orang tidak dikenal. Bahkan, tanpa Anda ketahui, tanah Anda kemudian sudah dibuatkan Sertifikat Hak Milik atas nama orang lain. 

Supaya tidak diserobot orang lain, maka Anda harus cepat-cepat membuat hak milik dengan menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah tersebut. Sertifikat Hak Milik (SHM) sendiri merupakan bukti kepemilikan terkuat atas suatu tanah atau lahan, tanpa adanya batasan waktu. SHM ini bisa diwariskan ke anak cucu Anda nantinya secara aman tanpa bisa digugat secara hukum.

Bagaimana cara bikin SHM tersebut? Tidak sulit kok. Berikut tahapan dan cara-cara mendapatkan hak milik.

Cek dan Minta Salinan Surat C Desa ke Kantor Desa atau Kelurahan

Surat C Desa biasa disebut juga dengan Letter C Tanah merupakan surat tanah tradisional. Nah, sebelum adanya aturan mengenai adanya SHM, Surat C Desa inilah yang dijadikan bukti kepemilikan pada zaman dulu. Dengan adanya Surat C Desa ini, Anda jadi bisa mengetahui riwayat kepemilikan masa lalu dari tanah tersebut. Siapa pemilik aslinya, dan bagaimana bisa menjadi milik kakek nenek atau orangtua Anda, hingga diwariskan pada Anda. Surat C Desa inilah yang akan menjadi bukti dasar kepemilikan untuk membuat SHM.

Siapkan Dokumen yang Diperlukan

Bila tanah Anda berasal dari tanah warisan, maka beberapa dokumen ini yang harus Anda siapkan.

  • Identitas diri Anda dan pewaris, seperti Kartu Keluarga, KTP, dan Akta Perkawinan-kalau ada.
  • Bukti-bukti penguasaan tanah yang dimiliki oleh pewaris, biasanya berupa Surat C Desa)
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Surat keterangan tanah belum bersertifikat
  • Surat keterangan riwayat tanah
  • Surat keterangan tidak sengketa
  • Surat Keterangan Tanah secara Sporadik

Daftarkan ke Kantor BPN

Bila semua data sudah siap, saatnya untuk mendaftarkan tanah Anda ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di wilayah tanah tersebut. Nantinya, semua data administrasi Anda akan diproses, dan akan ada petugas dari BPN yang mendatangi lokasi tanah untuk pengukuran dan validasi tanah. Pengukuran ini sangat penting, karena hasilnya akan menjadi penentu keputusan dari BPN untuk pemberian sertifikat. Bila sertifikat tanah Anda berhasil diterbitkan, maka Anda harus membayar pendaftaran SK Hak, sebagai tahapan akhir dan persyaratan untuk mendapatkan sertifikat tanah. Terakhir, tunggulah proses pembuatan sertifikat tanah sekitar 60 hingga 120 hari.

Kapan harus ke PPAT?

Seringkali banyak orang yang merasa kesulitan atau bingung untuk melakukan pengurusan Hak Milik. Untuk itu, Anda bisa memakai bantuan jasa dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk mengurus proses dari pembuatan SHM. PPAT sendiri merupakan pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. PPAT ini diangkat langsung oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Biasanya yang menjadi PPAT di suatu daerah adalah Camat atau seseorang yang memiliki gelar sarjana hukum dan strata dua kenotariatan atau telah lulus program pendidikan khusus PPAT yang, diselenggarakan oleh Kementerian Agraria. Dalam hal ini PPAT biasanya juga merupakan rangkap jabatan dari seorang Notaris. Tentunya PPAT ini ruang lingkupnya harus berada di satu wilayah Provinsi dengan lokasi dari tanah yang ingin Anda buatkan SHMnya.

Memang prosesnya rumit. Tapi Anda tidak perlu khawatir, karena kami bisa membantu Anda!