Saat ini, kasus kekerasan seksual anak marak terjadi. Dilansir dari artikel CNN Indonesia, tertanggal 28 Januari 2023, bahwa berdasarkan catatan KemenPPPA, kasus kekerasan seksual terhadap anak mencapai 9.588 kasus pada 2022. Angka tersebut merupakan jumlah kenaikan dari tahun sebelumnya, yang terdapat 4.162 kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Pelaku sendiri kebanyakan bukanlah orang luar, melainkan orang yang berada di sekitar anak yang menjadi korban. Sayangnya, banyak yang takut untuk melaporkan tindak kejahatan tersebut. Tidak hanya korban, tapi juga pihak keluarga korban. Ini karena mereka merasa malu, karena takut dicemooh atau merasa kejadian tersebut adalah sebuah aib. Padahal, negara sendiri telah menetapkan hukuman pidana untuk tindak kejahatan kekerasan seksual anak.
Lingkup Tindak Pindana Kekerasan Seksual
Jika merujuk pada UU RI No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, maka Tindak Pidana Kekerasan Seksual disebutkan dalam Pasal 4 ayat (1) dan (2) sebagai berikut:
(1) Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri atas:
1. pelecehan seksual non fisik;
2. pelecehan seksual fisik;
3. pemaksaan kontrasepsi;
4. pemaksaan sterilisasi;
5. pemaksaan perkawinan;
6. penyiksaan seksual;
7. eksploitasi seksual;
8. perbudakan seksual; dan
9. kekerasan seksual berbasis elektronik.
(2) Selain Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga meliputi:
1. perkosaan;
2. perbuatan cabul;
3. persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak, dan/ atau eksploitasi seksual terhadap anak;
4. perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban;
5. pornografi yang melibatkan anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual;
6. pemaksaan pelacuran;
7. tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual;
8. kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga;
9. tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual; dan
10. tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hukuman Tindak Pindana Kekerasan Seksual Anak
Apabila terjadi kasus kekerasan seksual anak, maka korban ataupun keluarga dapat melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Di mana, tindak tersebut telah diatur dalam UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 76D
Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Pasal 81
1. Setiap orang yang melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
2. Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
3. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orangtua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
UU No 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Hukuman untuk pelaku tindak Kekerasan Seksual Anak juga diatur dalam UU No. 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, sebagai berikut.
Pasal 415
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, setiap orang yang:
b. melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga anak.
Pasal 416
(1) Jika salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 dan Pasal 415 mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
(2) Jika salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 dan Pasal 415 mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal 418
(1) Setiap orang yang melakukan percabulan dengan anak kandung, anak tirinya, anak angkatnya, atau anak di bawah pengawasannya yang dipercayakan padanya untuk diasuh atau dididik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
(2) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun:
b. dokter, guru, pegawai, pengurus, atau petugas pada lembaga pemasyarakatan, lembaga negara, tempat latihan karya, rumah pendidikan, rumah yatim dan/atau piatu, rumah sakit jiwa, atau panti sosial yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang dimasukkan ke lembaga, rumah, atau panti tersebut.
Pasal 419
(1) Setiap Orang yang menghubungkan atau memudahkan orang lain berbuat cabul atau bersetubuh dengan orang yang diketahui atau patut diduga anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
(2) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap anak kandung, anak tiri, anak angkat, atau anak di bawah pengawasannya yang dipercayakan padanya untuk diasuh, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
Pelaku Tindak Kekerasan Seksual Lain
Bila Anda menjadi penghubung antara korban dan pelaku, bahkan terlibat dengan kegiatan persetubuhan anak. Walaupun tidak menyetubuhi korban, namun Anda dapat menjadi Pelaku Tindak Kekerasan Seksual Anak. Hal ini dijelaskan dalam UU No 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pasal 420.
Pasal 420
Setiap Orang yang menghubungkan atau memudahkan orang lain melakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.
Hukuman pidana penjara tersebut akan menjadi lebih lama, apabila:
1. Apabila korban merupakan anak kandung, anak tiri, anak angkat, atau anak di bawah pengawasannya yang dipercayakan padanya untuk diasuh, maka pelaku dikenakan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. (Pasal 419 ayat 2)
2. Jika dilakukan untuk menarik keuntungan, maka hukuman akan ditambahkan 1/3 (satu pertiga dari hukuman no 1 dan 2). (Pasal 421)
3. Bila pelaku memberikan korban kepada orang lain untuk melakukan prostitusi, maka akan dikenakan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. (Pasal 422 ayat 1)
4. Apabila memberikan korban kepada orang lain untuk melakukan prostitusi dengan menjanjikan korban untuk diberikan pekerjaan, maka akan dikenakan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. (Pasal 422 ayat 2)
Pelaku kekerasan seksual anak memang telah ditetapkan hukumannya. Akan tetapi, sebagai warga negara yang hidup secara sosial, sudah sepatutnya kita tidak menutup mata. Dengan melaporkan setiap kasus kekerasan seksual terhadap anak, maka Anda telah membantu untuk mengurangi predator-predator yang mengancam keselamatan anak-anak kita.