Apa saja yang bisa menjadi alasan-alasan perceraian?

Sebelum mengetahui alasan-alasan perceraian, alangkah lebih baik untuk terlebih dahulu tahu tentang definisi perkawinan. Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri. Di mana keduanya memiliki tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal, berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan merupakan momen sakral, dan dianggap hanya dapat terjadi satu seumur hidup. Akan tetapi, adakalanya terjadi putusnya perkawinan, seperti halnya yang disebutkan dalam pasal 38 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 yaitu :

Perkawinan dapat putus karena :

a. kematian,

b. perceraian dan,

c. atas keputusan Pengadilan.

Pada poin b, dijelaskan sebab putusnya perkawinan salah satunya karena perceraian. Pastinya perceraian sudah tak asing lagi di telinga kita. Dijelaskan dalam pasal 39 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Jadi, secara singkat perceraian merupakan berakhirnya atau lepasnya ikatan perkawinan yang hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan.

Ada banyak alasan perceraian terjadi. Sebelum itu, ketahuilah terlebih dahulu,  di Pengadilan manakah yang berwenang untuk mengurus proses perceraian?

Pengadilan untuk Perceraian

Mencari alasan-alasan perceraian tidak sesulit menentukan di pengadilan mana gugatan ataupun permohonan cerai diajukan. Dalam PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang no 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, disebutkan bahwa bagi mereka yang beragama Islam dapat mengajukan di Pengadilan Agama. Berbeda dengan yang beragama non Islam, dapat mengajukan gugatan atau permohonannya di Pengadilan Negeri. Pada pasal 14 PP No. 9 Tahun 1975, dijelaskan  sebagai berikut.

Seorang suami yang telah melangsungkan perkawinan menurut agama Islam, yang akan menceraikan isterinya, mengajukan surat kepada Pengadilan di tempat tinggalnya, yang berisi pemberitahuan bahwa ia bermaksud menceraikan isterinya disertai dengan alasan-alasannya serta meminta kepada Pengadilan agar diadakan sidang untuk keperluan itu.”

Ketika mengajukan sebuah gugatan, Anda harus memiliki alasan perceraian yang logis dan kuat. Maka, tidak boleh apabila seseorang mengajukan gugatan perceraian hanya karena alasan yang sepele. Oleh karena itu, alasan menjadi dasar terkuat dalam seseorang mengajukan gugatan perceraian, dan atas dasar alasan tersebut menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam menentukan putusan. Pada penjelasan pasal 39 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975 jo pasal 116 Kompilasi Hukum Islam, disebutkan alasan-alasan perceraian, sebagai berikut.

  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah, atau karena hal lain di luar kemampuannya;
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri;
  6. Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
  7. Suami melanggar taklik talak; dan
  8. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga
Prosedur Pengajuan Gugatan Cerai

Nah, setelah tahu alasan-alasan perceraian untuk mengajukan permohonan ataupun gugatan perceraian. Selanjutnya pengajuan dapat dilakukan sesuai dengan prosedur tata cara perceraian Pengadilan Agama :

Permohonan Cerai oleh Suami

Suami yang telah memiliki alasan-alasan perceraian dapat mengajukan permohonan talak. Permohonan diajukan kepada Pengadilan Agama yang berada di wilayah domisili isteri. Maka seperti yang telah diatur dalam Kompilasi Hukum Islam, tahapan perceraian sebagai berikut :

  1. Pengadilan Agama yang bersangkutan mempelajari permohonan tersebut dan dalam waktu selambat-lambatnya tiga puluh hari memanggil pemohon dan isterinya untuk meminta penjelasan tentang segala sesuatu yang berhubungan maksud pengajuan permohonan menjatuhkan talak.
  2. Setelah Pengadilan Agama tidak berhasil menasihati kedua belah pihak dan ternyata cukup alasan untuk menjatuhkan talak serta yang bersangkutan tidak mungkin lagi hidup rukun dalam rumah tangga, Pengadilan Agama menjatuhkan keputusannya tentang izin bagi suami untuk mengikrarkan talak.
  3. Setelah keputusannya mempunyai kekuatan hukum tetap suami mengikrarkan talaknya didepan sidang Pengadilan Agama, dihadiri oleh isteri atau kuasanya.
  4. Bila suami tidak mengucapkan ikrar talak dalam tempo 6 (enam) bulah terhitung sejak putusan Pengadilan Agama tentang izin ikrar talak baginya mempunyai kekuatah hukum yang tetap maka hak suami untuk mengikrarkan talak gugur dan ikatan perkawinan yang tetap utuh.
  5. Setelah sidang penyaksian ikrar talak Pengadilan Agama membuat penetapan tentang terjadinya Talak rangkap empat yang merupakan bukti perceraian bagi bekas suami dan isteri.
Gugatan Cerai oleh Isteri

Apabila isteri yang mengajukan permohonan, maka ia mengajukannya kepada Pengadilan Agama yang berada di wilayah tempat tinggalnya. Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam, maka tahapannya sebagai berikut.

  1. Pengadilan Agama selambat-lambatnya satu bulan memanggil isteri dan suaminya untuk mengatur didengar keterangannya masing-masing.
  2. Dalam persidangan tersebut Pengadilan Agama memberikan penjelasan tentang akibat dari khuluk (perceraian atas kehendak isteri), dan memberikan nasehat-nasehatnya.
  3. Setelah kedua belah pihak sepakat tentang besarnya iwadl atau tebusan maka Pengadilan Agama memberikan penetapan tentang izin bagi suami untuk mengikrarkan talaknya didepan sidang Pengadilan Agama. Terhadap penetapa itu tidak dapat dilakukan upaya banding dan kasasi.
  4. Setelah sidang penyaksian ikrar talak Pengadilan Agama membuat penetapan tentang terjadinya Talak rangkap empat yang merupakan bukti perceraian bagi bekas suami dan isteri
  5. Setelah sidang penyaksian ikrar talak Pengadilan Agama membuat penetapan tentang terjadinya Talak rangkap empat yang merupakan bukti perceraian bagi bekas suami dan isteri.

Setelah penjelasan mengenai alasan-alasan perceraian di atas, apakah Anda masih bingung untuk mengajukan gugatan cerai? Yuk hubungi saja Red Justicia Law Firm, solusi untuk masalah Anda.