Sumber Foto : Montaigne Centrum Blog

Tidak hanya Advokat, sejarah Notaris di Indonesia juga berhubungan dengan sejarah munculnya profesi Notaris di Eropa. Jadi, awal mulanya adalah sekitar abad 11-12 ketika Italia Utara masih menjadi daerah perdagangan utama. Pada saat itu, penguasa setempat mengangkat Latijnse Notariaat yang dipekerjakan untuk membantu masyarakat umum membuat alat bukti, atas hubungan hukum keperdataan yang timbul karena adanya kegiatan perdagangan kala itu. Jasa mereka itu akan dibayarkan oleh masyarakat yang telah mereka bantu.

Untuk pekerjaan yang berhubungan dengan hubungan hukum perdata tersebut, akhirnya muncul 4 jenis profesi, dengan kewenangan yang berbeda.

  1. Notarii merupakan pejabat istana yang khusus diangkat untuk menjadi penulis pribadi kaisar;
  2. Tabeliones merupakan pekerja dari kalangan biasa yang diberi tugas melakukan pencatatan atau tulis menulis.
  3. Tabularii merupakan pegawai negeri yang diberi tugas dan tanggung jawab untuk memelihara pembukuan keuangan kota. Tabularii juga punya kewenangan untuk membuat akta;
  4. Notarism adalah seseorang yang diangkat menjadi pejabat khusus yang memiliki tugas dan kewenangan untuk membuat akta otentik. Nilai akta otentik sendiri adalah kuat secara hukum.

Pada masa kepemimpinan Karel de Grote, terjadi perubahan atas pekerjaan dan jabatan dalam lingkup hukum peradilan notaris. Notarii kala itu bertugas untuk melayani kepentingan raja-raja dan Paus. Berbeda dengan Tabeliones yang ditugaskan untuk melayani masyarakat umum dan pejabat-pejabat agama yang lebih rendah dari Paus. Pada abad ke 14, profesi notaris mengalami kemunduran akibat adanya penjualan jabatan Notaris oleh penguasa demi uang. Notaris hasil beli jabatan tersebut tentunya tidak memiliki kemampuan dan ilmu yang mumpuni seperti Notaris yang mendapatkan jabatan secara murni. Ketidak mampuan tersebut berdampak pada kerugian bagi masyarakat.

Sejarah Notaris 

Bagaimana kemudian profesi Notaris masuk ke Indonesia? Para Notaris ini ternyata juga dibutuhkan oleh Perancis, yang mulai berkembang dalam bidang perdagangan. Pada tahun 1568, munculah sebuah buku berjudul Les Trois Notaries yang dibawa oleh seorang ahli Hukum Perancis bernama Papon. Di sinilah pekerjaan Notariat mulai diperkenalkan dari Italia ke Perancis. Pekerjaan itu bahkan mengalami perkembangan, dikarenakan dianggap sebagai sebagai suatu pengabdian kepada masyarakat umum. Pekerjaan ini bahkan dianggap sangat dibutuhkan oleh negara. Bahkan, ketika Raja Lodewijk de Heilige berkuasa, pada tanggal 6 Oktober 1791 dibuatlah undang-undang baru. Dalam undang-undang itu hanya terdapat satu macam profesi di bidang notariat, yaitu Notaris. Dan pada 16 Maret 1803 undang-undang ini diganti menjadi Ventose An Xi. Ketika itu posisi Notaris adalah sebagai ambtenaar dan berada di bawah pengawasan dari Chambre des notaries. Pada masa inilah muncul perlembagaan dari Notariat yang dimulai di Perancis dengan tujuan memberikan jaminan yang lebih baik bagi kepentingan masyarakat.

Perancis kala itu merupakan penguasa Eropa, di mana Belanda merupakan salah satu Negara yang berada di bawah kekuasaan Perancis. Perundang-undangan Notariat Perancis (Ventosewet) pada saat itu juga dibawa ke Belanda melalui dua dekrit kaisar, yaitu pada tanggal 8 November 1810 dan 1 Maret 1811, dan dinyatakan  mulai berlaku pada 1 Maret 1811.

Masuknya Profesi Notaris di Indonesia

Pada tahun 1813, Belanda mendapatkan kemerdekaannya, namun masih menganut Ventosewet. Kemudian lahirlah undang-undang jabatan Notaris (Notariswet), yaitu Undang-undang 9 Juli 1842 yang isinya masih mengacu pada Ventosewet. Indonesia yang pada saat itu adalah Hindia Belanda berada dalam jajahan Belanda. Hal ini berdampak pada diberlakukannya Notariswet di Hindia Belanda. Maka, Melchior Kelchem, sekretaris dari College van Schenpenen diangkat menjadi Notaris pertama di Indonesia pada 27 agustus 1620. Selanjutnya berturut turut diangkat beberapa notaris lainnya, yang masih merupakan keturunan Belanda atau timur asing lainnya.

Di Indonesia sendiri, mulai muncul Peraturan Jabatan Notaris atau peraturan Notaris Reglement yang diterbitkan pada tanggal 26 januari 1860. Tentunya, peraturan yang terdiri dari 66 pasal ini merupakan kopian dari Notariswet yang berlaku di Belanda. Peraturan ini bahkan berlaku di Indonesia hingga adanya undang-undang nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Pada tanggal 01 Juli 1908 didirikanlah Ikatan Notaris Indonesia (I.N.I) sebagai organisasi yang menjadi wadah perkumpulan/organisasi bagi para notaris. I.N.I bahkan diakui sebagai badan hukum (rechtpersoon) berdasarkan Gouvernements Besluit (Penetapan Pemerintah) tanggal 05 September 1908 Nomor 9, menjadi satu-satunya wadah pemersatu bagi semua dan setiap orang yang memangku dan menjalankan tugas jabatannya sebagai Pejabat Umum.

Pada tanggal 17 Agustus 1945, setelah kemerdekaan Indonesia para Notaris dari Belanda dan timur asing ini memilih pulang ke Negara mereka, sehingga terjadi kekosongan jabatan Notaris. Di sinilah pemerintah mengadakan berbagai kursus bagi warga negara Indonesia yang memiliki pengalaman di bidang hukum. Jabatan mereka hanyalah sebagai wakil Notaris, bukan Notaris. Akan tetapi, mereka mengerjakan semua pekerjaan Notaris yang dibutuhkan.

Profesi Notaris di Indonesia

Profesi Notaris semakin dibutuhkan, terutama karena Indonesia juga berkembang sebagai Negara yang indipenden. Pada tahun 1954 hingga 1970, Universitas Indonesia mengadakan kursus-kursus secara independen, yang dilanjutkan dengan kursus notariat yang menjadi bagian dari fakultas hukum, yaitu program studi spesialis notariat. Program ini mengajarkan keterampilan seperti membuat perjanjian, kontrak dan lainnya. Namun, lulusannya hanya bergelar Sarjana Hukum bukan  candidate notaris/calon notaris.

Akhirnya pada tahun 2000, dikeluarkan sebuah peraturan pemerintah nomor 60 yang membolehkan penyelenggaraan spesialis notariat. PP ini mengubah program studi spesialis notaris menjadi program magister yang bersifat keilmuan, dengan gelar akhir magister kenotariatan. Profesi ini dinilai harus ada karena telah tertera pada pasal 1868 Kitab undang-undang hukum perdata yang berbunyi:

“Suatu akta otentik ialah suatu akta di dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, yang dibuat oleh atau dihadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu ditempat di mana akta dibuatnya.”

Agar pasal tersebut terlaksana, maka diundangkanlah undang-undang nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris untuk menggantikan statbald 1860 nomor 30, yang mulai diberlakukan pada tanggal 6 Oktober 2004.

Dan kemudian hingga saat ini sejarah profesi notaris di Indonesia telah memperkuat adanya jabatan Notaris di Indonesia dengan diterbitkannya Aturan Peraturan Perundang-undangan, yaitu ketentuan Anggaran Perkumpulan Notaris yang terakhir telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia tanggal 23 Januari 1995 Nomor C2-10221.HT.01.06 Tahun 1995 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 7 April 1995 Nomor 28 Tambahan No.1/P-1995, Ikatan Notaris Indonesia (INI) merupakan satu-satunya wadah organisasi bagi segenap Notaris di seluruh Indonesia yang berbentuk Perkumpulan yang berbadan Hukum dari Peraturan Perundang-undangan Hindia Belanda yakni Gouvernements Besluit (Penetapan Pemerintah) tanggal 05 September 1908 Nomor 9 Tentang Keberadaan Ikatan Notaris Indonesia (I.N.I) yang merupakan wadah perkumpulan/organisasi bagi para Notaris; (“” 25 September 2013 13.02 (UTC)).