Sekarang ini di Indonesia lagi banyak sekali kasus-kasus hukum yang melibatkan orang-orang penting. Mulai dari kasus dugaan Pembunuhan Brigadir Joshua oleh Ferdi Sambo; kemudian laporan Kasus KDRT Lesti Bilar. Lalu yang sempat viral adalah Kasus Dugaan Penipuan Net 89 berkedok investasi bodong yang melibatkan Youtuber paling terkenal di Indonesia dan juga menantu dari salah satu musisi tanah air. Siapa lagi kalau bukan Atta Halilintar, Asyyiaaap. Hal ini tentu menjadi panggung panas bagi para advokat untuk unjuk gigi. Tapi, sebenarnya apa sih fungsi dari advokat / pengacara itu?

Apa itu Advokat?

Jadi, jika dilihat dari bahasa latin, kata advokat dieja menjadi advocare, yang artinya adalah memberi bantuan atau mempertahankan. Tapi bila dilihat dari bahasa inggris, maka kata advocate, berarti mewakili, bertahan dalam argument, mendorong atau merekomendasikan pada publik. Bila kita lihat dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat Pasal 1, pengertian advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-undang ini. Jadi, bila kita sederhanakan, advokat ini merupakan orang yang memiliki profesi membela. Tapi tidak sembarangan orang bisa menjajaki profesi ini. Mereka harus memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang. Tentunya telah menempuh pendidikan mengenai hukum, seperti telah menjadi Sarjana Hukum dan mengikuti Pendidikan Khusus Provesi Advokat (PKPA). Kemudian telah lulus ujian profesi  yang diselenggarakan oleh organisasi advokat. Juga telah magang di kantor advokat minimal 2 tahun. Bila syarat-syarat ini telah terpenuhi, maka para calon pemangku profesi tersebut  akan diangkat menjadi advokat oleh organisasi advokat. Mereka juga wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.

Status Penegak Hukum

Seorang dengan profesi ini memiliki status sebagai penegak hukum, sama seperti Polisi, Jaksa dan Hakim. Bedanya, dalam menjalankan profesinya, ia memiliki kebebasan dan kemandirian yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan. Pekerjaan tersebut tidak dibiayai oleh negera, sehingga dalam menjalankan tugasnya tidak bisa mendapat intervensi dari Negara dan kekuasaan. Selain itu, profesi ini memiliki keistimewaan kebal hukum. Terutama dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan, tidak dapat dituntut secara perdata dan pidana dalam menjalankan tugas profesinya. Maka seorang calon advokat, tidak boleh memiliki riwayat terkena kasus pidana dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.

Sebagai penegak hukum, pemilik profesi ini harus membela kepentingan kliennya. Tak hanya secara perdata tapi juga pidana. Di sini, ruang lingkup wilayah kerja meliputi seluruh wilayah Indonesia. Jadi, tidak terbatas dari ruang lingkup maupun dalam kegiatannya. Namun, bagaimana jika advokat melakukan kesalahan, karena sudah kebal hukum?

Di sinilah, profesi tersebut diikat dalam kode etik profesi advokat. Dan dalam menjalankan profesinya, mereka akan diawasi oleh organisasi Advokat yang menaunginya. Jadi, bila seorang advokat melanggar kode etik advokat; menelantarkan klien; tidak mematuhi dan melecehkan hukum dan perundang-undangan, maka hukuman terberat yang akan didapatkan  pemilik profesi ini adalah pemberhentian tetap terhadap profesinya.

Sejarah Singkat Advokat

Setelah tau sedikit mengenai pekerjaan advokat. Lalu bagaimana sejarah awal mulanya ada profesi tersebut?

Kalau dari cerita zaman Romawi Kuno, advokat ini dulu disebut dengan praetor. Praetor ini sekumpulan orang-orang berpendidikan/ cendikiawan yang memiliki misi untuk penegakan keadilan, karena hukum Romawi zaman dahulu sangat kejam. Ada salah satu kasus yang sempat viral di zamannya, yaitu keberhasilan dari praetor muda bernama Marcus Tullius Cicero. Kisahnya diceritakan dalam buku karya Robert S. Broughton yang berjudul The Magistrates of the Roman Republic. Tepatnya pada tahun 340 Tahun Sebelum Masehi, di mana Romawi sudah berbentuk Republik. Ketika itu Cicero baru selesai belajar hukum Romawi di bawah didikan Quintis Mucius Scaevola. Ceritanya, ada seorang remaja berusia sekitar 15 tahun bernama Caius Populius Laenas, yang dituduh melakukan pembunuhan berencana dengan menikam ayahnya pake stilus logam hingga meninggal. Anak muda itu terancam dihukum dengan ala era Romawi ketika itu. Dia bakal ditelanjangi lalu dicambuk hingga berdarah, kemudian dimasukkan ke kurungan yang di dalamnya berisi anjing dan ular berbisa. Lalu dikurung dan dijahit rapat kemudian dilemparkan ke sungai Tiberias. Cicero berhasil membuat gempar dengan membuktikan bahwa anak muda itu tidak bersalah dan difitnah. Caius Populius Laenas pun bebas dari hukuman. Dan Cicero pun sukses menjadi pahlawan untuk orang-orang yang tidak mendapat keadilan.

Kemudian, di Eropa perkembangan profesi tersebut juga seiringan dengan perjuangan para pemuda-pemuda berpendidikan untuk membela kaum-kaum yang lemah. Terutama para budak yang seenaknya dihukum gantung tanpa ada pembelaan. Seperti kisahnya Abraham Lincoln yang sebelum menjadi presiden Amerika Serikat, semasa mudanya aktif memperjuangkan hak-hak para budak Afrika.

Jadi, sebenarnya munculnya profesi ini berasal dari tergeraknya hati nurani para cendikiawan muda untuk membela hak-hak dari orang-orang yang tertindas. Tak heran bila profesi ini mendapatkan julukan sebagai officium nobile profesi atau pekerjaan yang terhormat dan mulia. Tak heran bila advokat di Indonesia selalu menjunjung moto Fiat Justitia Ruat Coelum, yang artinya “Keadilan harus tetap ditegakan sekalipun langit runtuh.”