Anda kesulitan mendapatkan KIS PBI, atau bingung mengapa tetangga Anda mendapatkan bansos dan Anda tidak? Ketahuilah bila bansos tersebut diperuntukan untuk orang-orang yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Bansos atau bantuan sosial sendiri merupakan bantuan dengan bentuk barang, jasa atau uang, kepada individu, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial. Bantuan berupa uang ini salah satunya disalurkan dalam bentuk bantuan non tunai untuk kesehatan, melalui KIS (Kartu Indonesia Sehat) PBI (Penerima Bantuan Iuran). Individu atau keluarga, atau kelompok masyarakat ini didata oleh Dinas Sosial melalui sensus penduduk dan didata di DTKS. Jadi, untuk mendapatkan bansos tersebut, Anda harus mengetahui bagaimana cara mudah daftar DTKS.
Sebenarnya, tidak semua orang bisa terdaftar di DTKS. DTKS dibuat sebagai salah satu cara memudahkan Pemerintah untuk menetapkan program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Dalam program ini, para fakir miskin atau orang-orang tidak mampu akan mendapatkan bantuan dari pemerintah. Penerima bantuan ini harus orang-orang yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), untuk menghindari dari tidak tepatnya sasaran penerima bantuan tersebut.
Penerima bansos yang sebelumnya telah didata melalui sensus penduduk oleh petugas Dinas Sosial, akan melalui proses verifikasi dan validasi data. Jadi, akan ada proses survei yang dilakukan oleh Dinas Sosial. Kabar baiknya, bila telah terdaftar di DTKS, maka Anda akan lebih mudah untuk mengajukan pembuatan KIS PBI. Jadi, Anda yang belum memiliki KIS PBI, bila sudah terdaftar di DTKS bisa langsung mengetahui cara mudah membuat KIS PBI.
Cara Daftar DTKS
Jika ternyata Anda tidak terdaftar di DTKS, apakah tidak bisa menerima bantuan? Tentu saja bisa, bila Anda adalah orang yang memang benar-benar tidak mampu. Tapi, Anda terlebih dahulu harus mendaftar secara mandiri. Ini dia cara mudah daftar DTKS.
Pertama, Anda harus mendaftarkan diri ke Kelurahan atau Desa setempat. Tidak sulit, cukup hanya membawa Kartu Keluarga dan KTP. Nantinya, data Anda akan dibawa ke dalam musyawarah tingkat Kelurahan/Desa, untuk memastikan apakah kondisi Anda layak untuk masuk ke dalam DTKS.
Kedua, hasil musyawarah akan ditampilkan pada Berita Acara yang telah ditandatangani oleh Lurah atau Kepala Desa dan perangkat desa lainnya. Berita Acara ini akan digunakan oleh petugas Dinas Sosial (Dinsos) untuk melakukan kunjungan ke rumah Anda dalam rangka melakukan verifikasi dan validasi data. Untuk itu, bila ada orang yang datang ke rumah Anda mengaku sebagai petugas Dinsos dalam rangka pendataan untuk di DTKS. Selain meminta kartu identitas, Anda harus memastikan apakah petugas tersebut memiliki Berita Acara. Jangan sampai ada oknum yang mengaku sebagai petugas Dinsos dan memiliki niat tidak baik.
Ketiga, data yang telah malalui verifikasi dan validasi tadi akan diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa/Kecamatan. Data yang telah diinput di SIKS ini kemudian diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada Walikota/Bupati. Hasil verifikasi dan validasi tersebut akan disampaikan oleh Walikota/Bupati kepada Gubernur untuk disahkan dan diteruskan kepada Menteri.
Setelah melakukan cara mudah daftar DTKS, maka data-data Anda akan terdaftar dalam DTKS. Anda pun akan menjadi peserta penerima bansos, atau dapat mengajukan pembuatan KIS (Kartu Indonesia Sehat).