Anda dalam kondisi status pernikahan yang tidak jelas saat ini. Apakah pasangan Anda pergi bertahun-tahun tanpa kabar? Kemudian Anda bertemu seseorang yang berjanji akan selalu ada dan setia menemani. Lalu bagaimanakah cara untuk mengurus cerai pasangan yang tidak diketahui keberadaannya, atau cerai ghaib agar Anda mendapatkan status yang jelas dan memulai kehidupan baru bersama orang yang Anda cintai?

Cerai Ghaib

Jangan bingung!  Anda tetap bisa mengajukan cerai pasangan yang tidak diketahui keberadaannya. Bahkan, jika Anda ingin mengajukan cerai jika beda kota sekalipun, karena pasangan Anda pergi ke kota lain selama bertahun-tahun tanpa kabar. Merujuk pada Peraturan Pemerintah RI No. 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 19, yaitu : Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:

  1. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.

Pada dasarnya, untuk cerai telah dijelaskan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Buku 1 mengenai Hukum Perkawinan. Juga disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Bagi masyarakat Muslim dapat mengajukan permohonan cerai di Pengadilan Agama domisili istri. Sedangkan masyarakat Non Muslim dapat mengajukan cerai di Pengadilan Negeri domisili Tergugat. Akan tetapi, bila Tergugat tidak diketahui keberadaannya, dan Anda dapat mengajukan cerai ghaib. Dasarnya adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Disebutkan dalam Pasal 20 ayat (2) sebagai berikut.

“Dalam hal tempat kediaman Tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman Penggugat.”

Walaupun Anda mengajukan cerai ghaib, nantinya akan ada proses gugatan perceraian seperti gugatan cerai lainnya. Setiap kali diadakan sidang Pengadilan Agama yang memeriksa gugatan perceraian, baik penggugat maupun tergugat, atau kuasa hukum mereka akan dipanggil untuk menghadiri sidang tersebut. Panggilan disampaikan kepada pribadi yang bersangkutan. Apabila yang bersangkutan tidak dapat dijumpai, panggilan disampaikan melalui lurah atau yang sederajat.

Cara Cerai Ghaib

Cara mengajukan proses cerai ghaib telah diatur dalam Pasal 27 UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, dengan bunyi sebagai berikut:

  • Apabila Tergugat berada dalam keadaan seperti tersebut dalam Pasal 20 ayat (2), panggilan dilakukan dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan dan mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau mass media lain yang ditetapkan oleh Pengadilan.
  • Pengumuman melalui surat kabar atau surat-surat kebar atau mass media tersebut ayat (1) dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dengan tenggang waktu satu bulan antara pengumuman pertama dan kedua.
  • Tenggang waktu antara antara panggilan terakhr sebagai dimaksud ayat (2) dengan persidangan ditetapkan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan.
  • Dalam hal sudah dilakukan panggilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan Tergugat atau kuasanya tetap tidak hadir, gugatan diterima tanpa hadirnya tergugat, kecuali apabla gugatan itu tanpa hak atau tidak beralasan.

Ini berarti, akan ada proses tambahan untuk pengumuman gugatan melalui surat kabar. Inilah yang membuat proses cerai ghaib ini akan memakan waktu lebih lama.

Bagaimana, sudah tidak risau lagi bukan? Bila masih bingungung untuk proses pengajuannya, yuk konsultasikan kepada RED Justicia Law Office!