Ada banyak pasangan yang ketika menikah kemudian berpindah tempat tinggal di kota lain. Padahal mereka dulunya mengadakan akad dan resepsi nikah di wilayah kediaman orangtua salah satu pengantin. Sayangnya, beberapa tahun pernikahan tidak membuat mereka lebih saling mengenal satu sama lain. Pernikahan mereka selalu diwarnai dengan pertengkaran. Hingga akhirnya, sang suami pergi dari rumah meninggalkan istri. Lalu , apakah jika pasangan sudah pisah, dapat mengajukan cerai beda kota?

Aturan untuk proses perceraian sendiri telah tertulis di dalam Pasal 39 UU RI No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Di mana bunyinya sebagai berikut:

  • Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
  • Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun lagi sebagai suami istri.
  • Tata cara perceraian di depan sidang Pengadilan diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri.

Sebelum lebih lanjut membahas cerai beda kota, ada perbedaan untuk lembaga yang mengurusi tentang cerai sendiri. Untuk aturan cerai Muslim dan non- Muslim, adalah sebagai berikut ini.

Aturan Cerai Muslim

Ketahuilah bila permohonan cerai untuk Muslim dapat dilakukan oleh pihak suami ataupun istri. Baik untuk cerai beda kota ataupun dalam kota yang sama. Bila suami yang mengajukan, maka ia dikatakan mengajukan Permohonan Ikrar Talaq. Ini karena dalam agama Islam, suamilah yang dapat melakukan pemutusan hubungan pernikahan secara sah menurut agama. Untuk itu, dalam permohonan tersebut suami mengajukan permintaan kepada pengadilan agar dapat mengucapkan ikrar talak terhadap isteri di depan pengadilan, sehingga mendapat pengakuan yang sah secara hukum.

Bila seorang istri memutuskan hubungan pernikahan, maka ia harus mengajukan Gugatan Cerai di pengadilan. Di sini, istri meminta pada pengadilan agar dapat memisahkan sang istri dari perkawinan melalui putusan pengadilan. Jadi, tidak ada ada proses pengucapan ikrar talak dalam gugatan tersebut. Di mana talak akan dilakukan oleh pengadilan melalui Putusan Pengadilan.

Pengadilan Cerai Muslim

Pengadilan yang melakukan putusan perceraian, disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Dalam pada Pasal 1 huruf (b), menyebutkan sebagai berikut.

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan : Pengadilan adalah Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang lainnya.

Ini juga dikuatkan oleh Undang-undang Republik Indonesia No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Disebutkan dalam Pasal 1 dalam Undang-undang tersebut, yang dimaksud dengan:

  • Peradilan Agama adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam.
  • Pengadilan adalah pengadilan agama dan pengadilan tinggi agama di lingkungan peradilan agama.

Anda yang beragama Islam dapat mengajukan Permohonan Ikrar Talak ataupun Gugatan Cerai di Pengadilan Agama. Disebutkan pula pada Pasal 49 ayat (1), bila :

Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:

  1. Perkawinan;
  2. Kewarisan, wasiat, dan hibah, yang dilakukan berdasarkan hukum Islam;
  3. Wakaf dan shadaqah.

Lalu di pengadilan agama manakah proses cerai dilakukan bila keduanya ingin mengajukan cerai  beda kota? Kompilasi Hukum Islam (KHI) Buku 1 mengenai Hukum Perkawinan pada Bagian Kedua mengenai Tata Cara Perceraian Pasal 129, menjelaskan bila “Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada isterinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal isteri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu.”

Penjelasan lanjutannya pada Pasal 132 ayat 1 KHI Tersebut, dijelaskan juga bila “Gugatan perceraian diajukan oleh isteri atau kuasanya pada Pengadilan Agama. Yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat kecuali isteri meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin suami.”

Jadi, pasangan Muslim yang ingin cerai jika beda kota tidak harus mendatangi kota di mana mereka menikah. Pengajuan untuk cerai ini dapat dilakukan di domisili istri tinggal. Jika posisi Anda sebagai istri, dan alamat yang tertera di KTP Anda masih alamat lama (bukan alamat domisili), maka Anda harus membuat surat keterangan domisili di kantor desa atau kelurahan setempat, yang menerangkan jika Anda sudah bertempat tinggal menetap di kota tersebut.

Aturan Cerai Non Muslim

Sama seperti halnya dalam perceraian Muslim, untuk perceraian non Muslim sebelum mengajukan cerai secara negara, harus diselesaikan dahulu secara aturan dari agama masing-masing. Setelah itu, pasangan yang ingin berpisah, baik cerai beda kota ataupun dalam kota yang sama, barulah bisa mengikuti proses perceraian secara negara.

Di jelaskan sebelumnya, dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Di mana Pasal 1 huruf (b), bila perceraian untuk muslim dilaksanakan di Pengadilan Agama, sedangkan untuk lainnya di Pengadilan Negeri. Namun, Anda juga harus memperhatikan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Disebutkan dalam Pasal 20 ayat (1) bila “Gugatan perceraian diajukan oleh suami atau isteri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat.”

Akan tetapi, disebutkan juga pada ayat (2) bila, “Dalam hal tempat kediaman Tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman Penggugat.”

Pengadilan Cerai Non Muslim

Dalam hal ini, ada perbedaan dengan perceraian Muslim. Bila untuk masyarakat Muslim perceraian dilakukan di Pengadilan Agama wilayah domisili istri. Berbeda dengan perceraian non Muslim. Meskipun penggugat adalah dari pihak suami ataupun istri, maka baik dilakukan cerai jika beda kota ataupun dalam kota yang sama harus diajukan di Pengadilan Negeri wilayah domisili Tergugat.

Sudah jelas bukan, ke mana harus mengajukan cerai bila Anda ingin cerai beda kota? Jika masih belum jelas, bisa langsung hubungi RED Justicia Law Firm. Kami melayani konsultasi gratis.